PRESS RELEASE
HUMAS DAN PROTOKOL KOTA DEPOK, 12 Mei 2011
HUMAS DAN PROTOKOL KOTA DEPOK, 12 Mei 2011
H. Nur Mahmudi Ismail melakukan
penandatanganan Nota Kesepahaman dengan BPK di Kantor BPK RI Perwakilan
Provinsi Jawa Barat di Jalan Moch Toha No. 164 Bandung, Kamis (12/5)
pagi. MoU yang juga dilaksanakan oleh seluruh Kabupaten/Kota se-Jawa
Barat merupakan Mou tentang pengembangan dan pengelolaan sistem
informasi untuk akses data dalam rangka pemeriksaan pengelolaan dan
tanggung jawab keuangan negara. MoU yang dirangkai dengan peresmian
gedung kantor BPK RI perwakilan Provinsi Jawa Barat dihadiri oleh Ketua
BPK RI beserta jajarannya, Gubernur Jawa Barat, Muspida Provinsi Jawa
Barat, DPRD se-Provinsi Jawa Barat, dan Kepala Daerah se-Jawa Barat
beserta jajarannya.
“Melalui nota ini akan dibentuk pusat
data BPK RI dengan menggabungkan data elektronik BPK RI (E-BPK) dengan
data elektronik auditee (E-Auditee). Dengan cara ini pemeriksaan BPK
akan semakin efisien, efektif, dan hemat. Salah satu kota yang telah
menerapkan pengelolaan dan pengembangan sistem informasi untuk akses
data dalam rangka pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan
negara secara online adalah Kota Depok,” ungkap Kepala BPK Jabar Slamet Kurniawan.
Dalam kegiatan tersebut terdapat demo
tentang akses pengelolaan dan pengembangan sistem informasi data dalam
rangka pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, dan
Kota Depok adalah satu-satunya kota yang dipilih untuk menampilkan
sistem yang telah diterapkannya, yaitu SIPKD (Sistem Informasi
Pemerintah Keuangan Daerah) dan diharapkan kota lain juga bisa seperti
Kota Depok. SIPKD sendiri bertujuan untuk memindahkan dan mempercepat
proses audit yang dilakukan oleh BPK terhadap pengelolaan keuangan dan
pengelolaan barang milik daerah melalui akses langsung ke aplikasi
pengelolaan keuangan dan barang milik daerah.
SIPKD sangat bermanfaat bagi Pemerintah
karena akan lebih mendorong seluruh OPD untuk merencanakan anggarannya
dengan lebih baik dan meningkatkan kedisiplinan dalam melaksanakan serta
mempertanggungjawabkannya. Selain bagi Pemerintah, SIPKD juga
bermanfaat bagi masyarakat karena dapat memberikan jaminan adanya
pengelolaan keuangan dan barang milik daerah yang lebih dapat
dipertanggungjawabkan. Hingga saat ini, belum ada Pemerintah Kota yang
diaudit dengan menggunakan sistem E-Auditee untuk laporan keuangan Tahun
Anggaran 2010. Mulai tahun 2011 ini semua pemerintah kota yang telah
melakukan MoU akan dilakukan pemeriksaan dengan E-Auditee dan tentunya
Kota Depok sudah siap untuk pemeriksaan tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar