Senin, 25 Maret 2013

Depok Jadi Contoh Penerapan SIPKD

PRESS RELEASE
HUMAS DAN PROTOKOL KOTA DEPOK, 12 Mei 2011
H. Nur Mahmudi Ismail melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman dengan BPK di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat di Jalan Moch Toha No. 164 Bandung, Kamis (12/5) pagi. MoU yang juga dilaksanakan oleh seluruh Kabupaten/Kota se-Jawa Barat merupakan Mou tentang pengembangan dan pengelolaan sistem informasi untuk akses data dalam rangka pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. MoU yang dirangkai dengan peresmian gedung kantor BPK RI perwakilan Provinsi Jawa Barat dihadiri oleh Ketua BPK RI beserta jajarannya, Gubernur Jawa Barat, Muspida Provinsi Jawa Barat, DPRD se-Provinsi Jawa Barat, dan Kepala Daerah se-Jawa Barat beserta jajarannya.
“Melalui nota ini akan dibentuk pusat data  BPK RI dengan menggabungkan data elektronik BPK RI (E-BPK) dengan data elektronik auditee (E-Auditee). Dengan cara ini pemeriksaan BPK akan semakin efisien, efektif, dan hemat. Salah satu kota yang telah menerapkan pengelolaan dan pengembangan sistem informasi untuk akses data dalam rangka pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara secara online adalah Kota Depok,” ungkap Kepala BPK Jabar Slamet Kurniawan.
Dalam kegiatan tersebut terdapat demo tentang akses pengelolaan dan pengembangan sistem informasi data dalam rangka pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, dan Kota Depok adalah satu-satunya kota yang dipilih untuk menampilkan sistem yang telah diterapkannya, yaitu SIPKD (Sistem Informasi Pemerintah Keuangan Daerah) dan diharapkan kota lain juga bisa seperti Kota Depok. SIPKD sendiri bertujuan untuk memindahkan dan mempercepat proses audit yang dilakukan oleh BPK terhadap pengelolaan keuangan dan pengelolaan barang milik daerah melalui akses langsung ke aplikasi pengelolaan keuangan dan barang milik daerah.
SIPKD sangat bermanfaat bagi Pemerintah karena akan lebih mendorong seluruh OPD untuk merencanakan anggarannya dengan lebih baik dan meningkatkan kedisiplinan dalam melaksanakan serta mempertanggungjawabkannya. Selain bagi Pemerintah, SIPKD juga bermanfaat bagi masyarakat karena dapat memberikan jaminan adanya pengelolaan keuangan dan barang milik daerah yang lebih dapat dipertanggungjawabkan. Hingga saat ini, belum ada Pemerintah Kota yang diaudit dengan menggunakan sistem E-Auditee untuk laporan keuangan Tahun Anggaran 2010. Mulai tahun 2011 ini semua pemerintah kota yang telah melakukan MoU akan dilakukan pemeriksaan dengan E-Auditee dan tentunya Kota Depok sudah siap untuk pemeriksaan tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar